Pelabuan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta

Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memiliki kedaulatan dan yurisdiksi atas wilayah perairan Indonesia, serta kewenangan dalam rangka menetapkan ketentuan tentang pemanfaatan sumber daya ikan, baik untuk kegiatan penangkapan maupun pembudidayaan ikan sekaligus meningkatkan kemakmuran dan keadilan guna pemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan prinsip kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya serta kesinambungan pembangunan perikanan nasional.

Selanjutnya sebagai konsekuensi hukum atas diratifikasinya Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut Tahun 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Pengesahan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 menempatkan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki hak untuk melakukan pemanfaatan, konservasi, dan pengelolaan sumber daya ikan di zona ekonomi eksklusif Indonesia dan laut lepas yang dilaksanakan berdasarkan persyaratan atau standar internasional yang berlaku.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan yang ada sudah tidak dapat mengantisipasi perkembangan pembangunan perikanan saat ini dan masa yang akan datang, karena di bidang perikanan telah terjadi perubahan yang sangat besar, baik yang berkaitan dengan ketersediaan sumber daya ikan, kelestarian lingkungan sumber daya ikan, maupun perkembangan metode pengelolaan perikanan yang semakin efektif, efisien, dan modern, sehingga pengelolaan perikanan perlu dilakukan secara berhati-hati dengan berdasarkan asas manfaat, keadilan, kemitraan, pemerataan, keterpaduan, keterbukaan, efisiensi, dan kelestarian yang berkelanjutan. Oleh karena itu UU ini selanjutnya disempurnakan dengan UU no 31 tahun 2004.

Pada perjalanannya dinamika pembangunan sektor kelautan dan perikanan dalam mendukung pembangunan nasional dipengaruhi oleh globalisasi dan desentralisasi. Globalisasi antara lain meliputi batas wilayah laut, pemberdayaan pulau-pulau kecil terluar, implementasi hukum laut internasional dan implementasi Code of Conduct Responsible Fisheries (CCRF). Sedangkan desentralisasi mencakup pergantian UU No. 32/2004 tentang pemerintahan daerah, kerjasama antar daerah, toponimi dan peningkatan pendapatan nelayan serta pembudidayaan ikan.

Memperhatikan potensi dan peluang pengembangan di bidang kelautan dan perikanan serta mengingat masih banyaknya kendala dan tantangan yang kita hadapi, diperlukan dukungan strategi kebijakan pembangunan kelautan dan perikanan merupakan bagian dari pilar kebijakan nasional yakni: pro-poor, pro-job dan  pro-growth.

Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam pengumpulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, alokasi sumber daya ikan, dan implementasi serta penegakan hukum dari peraturan perundang-undangan di bidang perikanan, yang dilakukan oleh pemerintah atau otoritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

Pengelolaan Perikanan pada hakekatnya dilakukan guna mendukung pembangunan nasional Indonesia. Guna mendukung pengelolaan perikanan, prasarana perikanan dibangun guna pemusatan kegiatan usaha perikanan, sehingga dapat dilakukan usaha perikanan pada skala ekonomi yang efisien dan sekaligus memanfaatkan dampak kegiatan ekonomi yang terjadi di dalamnya.  Prasarana perikanan yang pada saat ini diperlukan adalah suatu prasaran perikanan yang membawa multiplier effect bagi sektor lainnya. Dengan demikian pembangunan prasarana perikanan dapat menjadi embrio bagi pembangunan suatu wilayah. Sehingga diharapkan dapat meminimalisir hambatan yang telah disebutkan diatas. Salah satu usaha dalam pembangunan prasarana perikanan adalah pembangunan dan pengembangan pelabuhan perikanan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 16 tahun 2006, Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang dipergunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh dan atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan. Sesuai dengan hal tersebut Permen No. Per : 06/MEN/2007 pasal 2 dan 3 menyebutkan Pelabuhan Perikanan mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi produksi dan pemasaran hasil perikanan di wilayahnya, pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan untuk pelestariannya dan kelancaran kegiatan kapal perikanan serta  pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan. Dalam rangka melasanakan tugas sebagaimana dimaksud, pelabuhan perikanan menyelenggarakan fungsi :

a.    Perencanaan, pengembangan, pemeliharaan serta pemanfaatan sarana pelabuhan perikanan;

b.    Pelayanan teknis kapal perikanan dan kesyahbandaran perikanan;

c.     Koordinasi pelaksanaan urusan keamanan, ketertiban dan pelaksanaan kebersiahn kawasan pelabuhan perikanan;

d.    Pengembangan dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat perikanan;

e.     Pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi di wilayahnya untuk peningkatan produksi, distribusi dan pemasaran hasil perikanan;

f.     Pelaksanaan pengumpulan, pengolahan dan penyajian data dan statistic perikanan;

g.     Pengembangan dan pengelolaan sistim informasi dan publikasi hasil riset, produksi dan pemasaran hasil perikanan tangkap di wilayahnya;

h.    Pemantauan wilayah pesisir dan fasilitasi wisata bahari;

i.      Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.

Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta merupakan Unit Pelaksana Teknis Departemen Kelautan dan Perikanan yang berada di bawah dan bertangggung jawab kepada Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap. Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta (PPSJ) diresmikan pada tanggal 17 Juli 1984, semula PPSJ berbentuk Project Management Unit (PMU) seiring dengan berkembangnya kebutuhan pemakai jasa khususnya dibidang perikanan, maka pada tahun 1990 dibentuk Perum Prasarana Perikanan Samudera yang mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan mengusahakan fasilitas – fasilitas pelabuhan perikanan yang bersifat komersial, sedangkan UPT Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta  mempunyai wewenang dan tanggung jawab melaksanakan tugas – tugas umum Pemerintahan di Pelabuhan Perikanan. Sesuai dengan SK Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.04/MEN/2004 tentang Perubahan Nama PPS Jakarta Menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta, maka sampai sekarang nama Pelabuhan Perikanan Samudera Jakarta (PPSJ) berubah menjadi Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta (PPSNZJ).

A.    Visi

Visi Pelabuhan Perikanan Samudera, merupakan bagian integral dari Visi Departemen Kelautan dan Perikanan. Visi ini merupakan kesepakatan bersama antara seluruh staf, instansi terkait dan swasta yang beroperasional di kawasan pelabuhan.

Adapun Visi PPSNZJ adalah :

“ Terwujudnya Pelabuhan Perikanan Samudera Nizam Zachman Jakarta    sebagai pusat pertumbuhan dan pengembangan ekonomi perikanan terpadu “

B.    Misi

-          Menciptakan lapangan kerja dan iklim usaha yang kondusif;

-          Pemberdayaan masyarakat perikanan;

-          Meningkatkan mutu, keamanan pangan dan nilai tambah;

-          Menyediakan data dan informasi perikanan;

-          Meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan

C.    Tujuan Pembangunan

Tujuan yang hendak dicapai dalam operasional PPSNZJ merupakan penjabaran dan penjelasan dari tugas pokok dan fungsi serta misi yang  sudah ditetapkan. Adapun tujuan pembangunan PPSNZJ adalah :

-            Mengembangkan skala usaha industri perikanan dengan lingkungan yang mendukung;

-            Meningkatkan peran serta masyarakat perikanan yang berkaitan dengan lingkungan dan diversifikasi usaha perikanan;

-            Mengembangkan sistim pengolahan hasil perikanan;

-            Mengembangkan sistim perolehan data dan informasi perikanan;

-            Mengembangkan sistim pengawasan dan pengendalian sumberdaya perikanan;

-            Perberdayaan SDM;

-            Mengembangkan sarana/fasilitas pelabuhan;

-            Mengembangkan sistim administrasi keuangan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini